gravatar

1 Oktober Hari kesaktian Soeharto


Di balik PEMBUNUHAN 3 JUTA ORANG DAN KUP TERHADAP PRESIDEN SUKARNO.



Opening:
Dini hari tanggal 1 Oktober 1965, 47 tahun yang lalu Gerakan 30 September melancarkan aksinya terhadap "Dewan Jenderal". Aksi yang semula direncanakan tanggal 30 September oleh penanggungjawabnya diubah menjadi 1 Oktober 1965. Sesudah peristiwa tersebut setiap tanggal 1 Oktober selalu diperingati oleh penguasa orde baru-Suharto keberhasilan menggunakan G30S sebagai alasan untuk menindas dan menghancurkan, membunuh 3 juta orang PKI, progresif dan rakyat biasa, menggulingkan Presiden Sukarno, merebut kekuasaannya dan menawannya hingga meninggal.


Peristiwa besar ini mempunyai pengaruh yang besar dan dalam, bukan hanya pada waktu itu tetapi juga sampai sekarang, bukan hanya secara nasional tetapi juga internasional. Ia mengubah jalan, arah revolusi, sejarah Indonesia, dari arah mencapai Indonesia merdeka yang demokratis menjadi Indonesia yang militeris fasistis. Namun sampai hari ini di Indonesia masih belum jelas benar apakah peristiwa itu sebenarnya, siapakah aktor yang berdiri dibelakangnya dan apakah peranan Jenderal Suharto.

Dalam menelaah peristiwa besar ini tidak dapat melepaskan dari situasi politik secara Internasional yaitu 'Perang Dingin' waktu itu, situasi politik regional dan dalam negeri Indonesia, pertentangan antara partai politik, golongan, kelas-kelas, perseorangan dengan kepentingan, karakter, ambisi, posisinya masing-masing yang berbeda dan bertentangan satu sama lainnya yang mempunyai pengaruh sangat dalam terhadap terjadinya peristiwa G30S.

Banyak orang, dari berbagai kelompok kepentingan memainkan peranan berbeda bahkan bertentangan satu sama lain. Salah satu peranan besar yang mempunyai pengaruh menentukan bangsa ini ialah peran Jenderal Suharto.

Peran apakan yang dimainkan oleh Jenderal Suharto, terutama pada malam menjelang 1 Oktober 1965 tersebut, maka marilah kita simak kembali pembelaan kolonel Latief didepan Mahkamah Militer Tinggi II Jawa Bagian Barat pada tahun 1978.





Suharto Diminta Sebagai Saksi a de charge
Seperti diketahui, sesudah hampir 13 tahun kolonel Latief ditahan (ia mulai ditahan 11 Oktober 1965) maka dihadapkanlah dia ke Mahkamah Militer Tinggi (Mahmilti) II Jawa Bagian Barat pada tahun 1978.

Dalam jawaban kolonel Latief terhadap tanggapan Oditur militer tinggi pada eksepsi tertuduh & pembela tanggal 6 Mei 1978, antara lain dikemukakan bahwa Jenderal Suharto terlibat didalamnya dan dua persoalan pokok:
a. Jenderal Suharto terlibat langsung dalam G.30-S (tahu lebih dulu persoalan G.30-S).
b. Jenderal Suharto kemudiannya memimpin langsung penggulingan Presiden Sukarno dan pemerintahannya, tanpa saya ikut didalamnya.

Mengenai keterlibatan langsung Jenderal Suharto dalam G.30-S, seperti dikemukakan Kolonel Latief diatas menjadi lebih jelas dengan membaca surat kolonel Latief tertanggal 9 Mei 1978 yang ditujukan kepada Ketua Mahmilti II Jawa Bagian Barat mengenai permohonan tambahan saksi. Saksi yang dimaksudnya saksi a de charge.

Sebagai alasan dari pengajuan tambahan saksi-saksi tsb, kolonel Latief antara lain mengatakan: 

"...demi terciptanya hukum yang adil dan tidak memihak, sesuai dengan UU No 14 thn 1970 pasal 5, dengan ini saya mengajukan saksi-saksi tambahan untuk diajukan di depan sidang ini:
1. Bapak Jenderal Suharto
2. Ibu Tien Suharto
3. Bapak RM Suharyono, ayah Ibu Tien Suharto
4. Ibu RM Suharyono
5. Ibu kolonel Suyoto
6. Ibu Dul, tamu Ibu Tien Suharto
7. Bapak Dul, tamu Ibu Tien Suharto
8. Ny Suharti, istri saya pada waktu itu
9. Subagiyo anak buah Bapak Jenderal Suharto asal Yogyakarta yang melaporkan adanya Dewan Jenderal dan Gerakan tanggal 1 Oktober 1965
10.Tuan Brackman yang mewancarai Bapak Jenderal Suharto
11.Wartawan Der Spiegel Jerman Barat yang pernah mewancarai Bapak Jenderal Suharto.

Tentang tahunya Jenderal Suharto lebih dulu persoalan G.30-S, dapat diketahui dari "Laporan tentang Dewan Jenderal pada Jenderal Suharto", yang disampaikan kolonel Latief, diantaranya sbb:
Disini perlu saya ungkapkan dimuka sidang Mahmilti ini agar persoalannya lebih jelas.

"Dua hari sebelum peristiwa tanggal 1 Oktober 1965, saya beserta keluarga mendatangi ke rumah keluarga Bapak Jenderal Suharto di rumah jl.H.Agusalim, yang waktu itu beliau masih menjabat sebagai Panglima Kostrad, disamping acara keluarga, saya juga bermaksud: "menanyakan dengan adanya info Dewan Jenderal, sekaligus melaporkan kepada beliau". Oleh beliau sendiri justru memberitahukan kepada saya, bahwa sehari sebelum saya datang ke rumah beliau, ada seorang bekas anak buahnya berasal dari Yogyakarta, bernama Soebagiyo, memberitahukan tentang adanya info Dewan Jenderal AD yang akan mengadakan coup d'etat terhadap kekuasaan Pemerintahan Presiden Sukarno. Tanggapan beliau akan diadakan penyelidikan. Oleh karena itu tempat/ruangan tsb banyak sekali tamu, maka pembicaraan dialihkan dalam soal-soal lain, antara lain soal rumah."

"Saya datang ke rumah Bapak jenderal Suharto bersama istri saya dan tamu istri saya berasal dari Solo, Ibu kolonel Suyoto dan dalam perjamuan di ruangan beliau ada terdapat Ibu Tien Suharto, orang tua suami istri Ibu Tien, tamu Ibu Tien Suharto berasal dari Solo bersama Bapak Dul dan Ibu Dul, juga termasuk putera bungsu laki-laki Bapak Jenderal Suharto, yang kemudian harinya ketimpa sup panas."

Jenderal Suharto Berdalih
Selain daripada itu, sesuai laporan seorang penulis bernama Brackman, menulis tentang wawancara dengan Jenderal Suharto, sesudah peristiwa 1 Oktober 1965, kira-kira pada tahun 1968. Diterangkan bahwa dua hari sebelum 1 Oktober 1965, demikian kata Jenderal Suharto: anak laki-laki kami yang berusia 3 tahun mendapat kecelakaan di rumah, ia ketumpahan sup panas dan cepat-cepat dibawa ke rumah sakit. Banyak kawan-kawan yang datang menjenguk anak saya dimalam tanggal 30 September 1965. Saya juga berada disitu. Lucunya kalau ingat kembali. Saya ingat kolonel Latief datang ke rumah sakit malam itu untuk menanyakan kesehatan anak saya. Saya terharu atas keprihatinannya. Ternyata kemudian Latief adalah orang penting dalam kup yang kemudian terjadi. Kini menjadi jelas bagi saya bahwa Latief ke rumah sakit malam itu bukanlah untuk menengok anak saya, melainkan sebenarnya untuk mengecek saya. Rupanya ia hendak membuktikan bahwa saya akan terlampau prihatin dengan keadaan anak saya. Saya diam di rumah sakit sampai menjelang tengah malam dan kemudian pulang ke rumah.

Adalagi sebuah wawancara dari surat kabar Der Spiegel Jerman Barat pada bulan Juni 1970 yang menanyakan bagaimana Suharto tidak termasuk dalam daftar Jenderal-Jenderal yang harus dibunuh, Suharto menjawab: "Kira-kira jam 11 malam itu, kolonel Latief dari komplotan Pucht datang ke rumah sakit untuk membunuh saya, tapi nampaknya ia tidak melaksanakan berhubung kekawatirannya melakukan di tempat umum".

Dari dua versi keterangan tsb diatas yang saling bertentangan satu sama lain, yaitu yang satu hanya "mencek" dan yang satu "untuk membunuh", saya kira Hakim Ketua sudah bisa menilai dari dua keterangan tsb dan akan timbul pertanyaan tentunya: mengapa Latief datang pada saat yang sepenting itu? Mungkinkah Latief akan membunuh Jendral Suharto pada malam itu?

"Mungkinkah saya akan berbuat jahat kepada orang yang saya hormati, saya kenal semenjak dahulu yang pernah menjadi komandan saya? Logisnya, seandainya benar saya berniat membunuh Bapak Jenderal Suharto, pasti perbuatan saya itu adalah merupakan suatu blunder yang akan menggagalkan gerakan tanggal 1 Oktober 1965 itu."

"Dari dua versi keterangan tersebut menunjukkan bahwa Bapak Jenderal Suharto berdalih untuk menghindari tanggungjawabnya dan kebingungan. Yang sebenarnya bahwa saya pada malam itu datang disamping memang menengok putranya yang sedang terkena musibah, sekaligus untuk "saya melaporkan akan adanya gerakan pada besok pagi harinya untuk menggagalkan rencana coup d'etat dari Dewan Jenderal, dimana beliau sudah tahu sebelumnya".

"Memang saya berpendapat, bahwa satu-satunya adalah beliaulah yang saya anggap loyal terhadap kepemimpinan Presiden Sukarno dan saya kenal semenjak kecil dari Yogyakarta siapa sebenarnya Bapak Jenderal Suharto ini. Saya datang atas persetujuan Brigjen Supardjo sendiri bersama Letkol Untung. Dengan tujuan sewaktu-waktu akan meminta bantuan beliau. Saya mempercayai kepemimpinan beliau. Seandainya berhasil menggagalkan usaha coup d'etat Dewan Jendral beliaulah sebagai tampuk pimpinan, sebagai pembantu setia Presiden Sukarno itu... Beliau yang kami harapkan akan menjadi pembantu setia Presiden/Mandataris MPR/Panglima tertinggi Bung Karno, menjadi berubah memusuhinya."

Permintaan saksi tambahan (a de charge) dari Kolonel Latief ini ditolak Ketua Mahmilti dengan alasan "tidak relevan". Sedang menurut Kolonel Latief saksi a de charge yang diajukannya adalah penting dan sangat relevan dalam perkara yang dituduhkan padanya, karena saksi Jenderal Purn Suharto harus turut bertanggungjawab dalam perkara ini.

Dalih Jenderal Suharto yang bohong itu, yang kepada Brackman menyatakan kedatangan Latief 30 September malam hanya "untuk mengecek", kepada Der Spiegel "untuk membunuh", menjadi lebih lengkap dengan cerita dalam otobiografinya, dimana dikatakan ia bukan bertemu dengan Latief di RSPAD, melainkan hanya melihat dari ruangan dimana anaknya dirawat, dimana ia berjaga bersama Ibu Tien, dan Latief jalan dikoridor melalui kamar itu.

"Peran" Jenderal Suharto Dalam Operasi G.30-S.
Menjadi tanda-tanya: mengapa setelah Kolonel Latief memberi laporan bahwa besok paginya 1 Oktober 1965 akan dilancarkan operasi guna menggagalkan rencana coup d'etat Dewan Jenderal, Jenderal Suharto tidak mencegah, tidak melaporkan kepada atasannya, baik kepada A Yani, Nasution maupun kepada Presiden Sukarno?

Operasi G.30-S dini hari 1 Oktober 1965 tidak akan terjadi, sekiranya Jenderal Suharto mencegahnya atau melarangnya, misalnya dengan segera menangkap Kolonel Latief dan komplotannya! Juga operasi itu tidak akan terjadi sekiranya Jenderal Suharto melaporkan kepada Jenderal A Yani, atau kepada Nasution bahkan kepada Presiden Sukarno! Dengan demikian tidak akan terbunuh 6 Jenderal itu. Peranan Jenderal Suharto sangat menentukan dalam hal berlangsung atau tidak berlangsungnya operasi G.30-S di pagi 1 Oktober 1965 itu.

Satu-satunya kemungkinan Jenderal Suharto berkepentingan terbunuhnya Jenderal Yani. Dengan terbunuhnya Jenderal Yani terbuka peluang bagi dirinya untuk menjadi orang pertama dalam AD. Karena ada semacam konsensus dikalangan AD bahwa bila A Yani berhalangan, otomatis Panglima Kostrad penggantinya. Panglima Kostrad ketika itu ialah dirinya Jenderal Suharto.

Memang pada waktu itu di AD terdapat 3 golongan perwira tinggi, yaitu golongan yang berorientasi kiri, tengah dan kanan. Yani cs adalah perwira tinggi anti kiri tetapi setia pada Presiden Sukarno dan pernah memimpin penumpasan terhadap PRRI/Permesta-Pemberontak militer yang didukung AS/CIA.

Karena peran Jenderal Yani menumpas PRRI/Permesta inilah maka AS/CIA tidak senang dengan kelompok Yani cs, dan berkepentingan mengenyahkan. Jenderal Suharto termasuk kelompok kanan yang anti kiri maupun secara terselubung anti Sukarno dan karena itu berkepentingan sesuai ambisi terselubungnya menggulingkan Presiden Sukarno.


Sepak terjang Soeharto
Peluang Gerakan 30/S itu benar-benar digunakan secara maksimal oleh Jenderal Suharto. Setelah besok paginya ia mendengar Jenderal A Yani terbunuh, ia segera mengangkat dirinya menjadi pimpinan AD tanpa sepengetahuan Presiden/Pangti ABRI Sukarno. Padahal pengangkatan seseorang menjadi Kepala Staf adalah hak prerogatif Presiden /Pangti ABRI. Karena jabatan itu adalah jabatan politik.

Setelah ia mengangkat dirinya sebagai pemimpin AD, maka tindakan selanjutnya yang ia lakukan ialah mencegah Jenderal Pranoto Reksosamudro memenuhi panggilan Presiden/Pangti ABRI untuk datang ke Halim, guna menerima jabatan sebagai caretaker atau pengganti sementara almarhum A Yani. Terus disusul dengan langkah memberi petunjuk kepada Presiden Sukarno melalui Kolonel KKO Bambang Widjanarko agar setiap perintah yang akan dikeluarkan harus disalurkan melalui dirinya. Juga supaya Presiden Sukarno segera meninggalkan Halim sebelum tengah malam 1 Oktober 1965, karena Halim akan diserbu pasukan Kostrad dan RPKAD (Lihat buku "G.30-S Pemberontakan PKI", hal: 146).

Kenyataan ini menunjukkan bahwa sejak 1 Oktober 1965 kekuasaan secara de facto berada di tangan Jenderal Suharto. Yang tinggal pada Presiden Sukarno hanya kekuasaan de jure belaka.


Soebandrio Melibatkan Aidit (PKI)


 
Untuk menutupi dalang yang sesungguhnya dari G.30-S ialah Jenderal Suharto sendiri, maka Jenderal Suharto memfitnah PKI sebagai dalang G.30-S. Hal itu dimungkinkan karena sejak awal Soebandrio (orangnya Syahrir-PSI) berusaha melibatkan pimpinan PKI, Aidit, untuk dapat dihancurkan. Hal ini dapat diketahui dari pemeriksaan atas diri Presiden Sukarno, baik yang dilakukan Mayjen (purn) Sunarso selaku ketua Teperpu, maupun yang dilakukan Achmad Durmawel sebagai Oditur militer yang menjadi penuntut dalam pengadilan Soebandrio, seperti yang diberitakan Forum Keadilan No 14 thn ke-III, 27 Desember 1994.

Menurut Forum Keadilan Mayjen (purn) Sunarso pada tgl 9 Sept 1966 mengajukan pertanyaan secara tertulis kepada Presiden Sukarno dan jawaban baru diberikan Presiden Sukarno tanggal 16 Agust 1966. Diantara yang ditanyakan: Apakah benar Bapak memanggil kembali Aidit dari Moskow, untuk mengumpulkan bahan penyusunan teks pidato 17 Agust 1965?

Menjawab pertanyaan tersebut Presiden Sukarno mengatakan: "Saya telah memanggil Nyoto, Menteri Negara diperbantukan pada Presidium Kabinet Dwikora untuk turut menyumbang pendapatnya dalam peyusunan pidato saya tanggal 17 Agust 1965". Menurut kebiasaan saya, dalam penyusunan pidato itu saya minta sumbangan dari belbagai pihak, antara lain agama, nasionalis dan komunis.

Berbeda dengan pemeriksaan yang dilakukan Mayjen (purn) Sunarso, maka pemeriksaan yang dilakukan Durmawel, sebagai Oditur militer yang menjadi penuntut dalam pengadilan Soebandrio, tergolong pro justicia. Durmawel menyerahkan pertanyaan tertulis melalui Sekretaris Presiden. Sebelum mengajukan pertanyaan itu, Durmawel menanyakan lebih dulu kepada Presiden Sukarno untuk diperiksa. Saya katakan (kata Durmawel) keterangan ini akan saya gunakan sebagai kesaksian dalam perkara Soebandrio.

Kesaksian Presiden Sukarno itu kemudian dibacakan dalam sidang Soebandrio. Menurut Durmawel pembacaan itu sama nilainya dengan kehadiran Bung Karno di pengadilan.

Inti dari kasaksian Bung Karno yang dikejar Durmawel adalah soal siapa yang memanggil DN Aidit pulang dari Moskow. Karena menurut analisanya, kepulangan Aidit di tengah isu sakitnya Bung Karno adalah dalam rangka mempersiapkan G.30-S. Artinya siapa yang berinisiatif memanggil Aidit, itulah yang tahu tentang rencana G.30-S. Ternyata Bung Karno tidak memanggil Aidit. Kesaksian itu bagi Durmawel adalah kartu truf yang melicinkan jalan bagi vonis seumur hidup untuk Soebandrio.

Keterangan Durmawel berarti bahwa Soebandriolah yang tahu tentang rencana G.30-S dan berusaha melibatkan Aidit sebagai pimpinan PKI dalam peristiwa yang akan terjadi. Ya, Soebandrio sebelum itu juga telah mensuplai PKI dengan dokumen palsu Gilchrist supaya PKI kebakaran jenggot dan mendahului langkah Dewan Jenderal yang hendak melakukan kup (Lihat Dr Sulastomo dan Eckky Sahrudin dalam majalah Sinar 17 Juni 1995, hal 11).

Bahwa Aidit dilibatkan Soebandrio dalam peristiwa G.30-S, adalah sejalan dengan pedapat Anthoni Dake (Tempo 6 Oktober 1990) bahwa peristiwa G.30-S itu dilatar belakangi oleh sikap Bung Karno yang sangat tak sabar melihat oposisi beberapa perwira tinggi AD terhadap program revolusinya. Ia kemudian memerintahkan Letkol Untung untuk membereskan mereka. Aidit yang mengetahui rencana itu setelah ia kembali dari RRC 7 Agustus 1965. Inilah yang membuat PKI terlibat dan karena tak ada pilihan lain mengingat PKI sangat tergantung kepada Presiden Sukarno.

Sejalan dengan usaha Soebandrio melibatkan Aidit, agar PKI dapat dihancurkan, maka Kamaruzzaman (alias Syam) bekas kader Wijono dan Johan Sjahruzah (yang kemudian menjadi tokoh PSI) di zaman Jepang, yang telah berhasil memasuki Biro Chusus PKI di bawah pimpinan Aidit mengusulkan supaya Untung, bekas anak buah Suharto di Jawa Tengah, yang menjadi Ketua Dewan Revolusi. Kamaruzzaman tetap dengan usulnya itu meskipun Kolonel Latief mengusulkan supaya yang menjadi Ketua itu seorang Jenderal.

Kamaruzzaman mudah mendekati Aidit, karena di tahun 1950, tatkala Aidit dan Lukman hendak muncul kepermukaan di Jakarta setelah peristiwa Madiun, Kamaruzzaman membantu kemunculannya di Tanjung Priok, sebagai penumpang gelap pada kapal yang baru datang dari Vietnam. Hal itu dimungkinkan karena Kamaruzzaman ketika itu adalah pimpinan Sarekat Buruh Perkapalan dan Pelayaran di Tanjung Priok.

Kamaruzzaman ini diawal revolusi pernah menjadi anak buah Suharto dalam kelompok Pathok Yogya sewaktu melakukan penyerbuan ke sebuah tangsi tentara Jepang di Kota Baru. Pada tahun 1951 dia salah seorang dari 9 kader pilihan PSI yang mendapat pendidikan/latihan khusus dan kemudian pada tahun 1954 menjadi informan Kodam V Jaya.

Dengan dijadikannya Untung sebagai Ketua Dewan Revolusi memudahkan bagi Jenderal Suharto menuduh PKI yang mendalangi G.30-S, karena Untung dikenalnya sebagai perwira yang berhaluan kiri. Itu juga dinyatakan Yoga Sugama dalam bukunya "Memori Jenderal Yoga" (hal: 49), bahwa ia mengetahui Untung perwira yang berhaluan kiri.

Kamaruzzaman yang dipercayai Aidit inilah yang mempecundangi Aidit dalam gerakan. Menurut Manai Sophiaan dalam bukunya "Kehormatan bagi yang berhak" Syam membuat ketentuan bahwa persoalan yang akan disampaikan kepada Aidit tidak boleh disampaikan langsung, melainkan harus lewat dirinya. Syamlah yang akan menyampaikan kepada Aidit.

Ternyata berbagai pertimbangan militer yang harus disampaikan kepada Aidit, tidak disampaikan oleh Syam, sehingga banyak hal yang tidak bisa dikoordinasikan dengan baik. Semua pertimbangan, hanya Syam sendiri yang menampung dengan akibatnya, setelah gerakan dimulai terjadi kesimpang siuran (hal:82). Semua itu dilakukan Syam untuk bosnya yang lain, Suharto dan PSI.

Peranan Nasution Mengantarkan Suharto ke Kekuasaan De Jure.


 
Seperti diketahui sejak 1 Oktober 1965 kekuasaan de facto sudah berada di tangan Jenderal Suharto. Langkah berikut yang diayunkan Suharto setapak demi setapak ialah merebut kekuasaan de jure. Untuk tujuan itulah maka tanggal 11 Maret 1966 pasukan Kostrad dan RPKAD (tanpa memakai identitas) mengepung Istana Merdeka, dimana sedang berlangsung Sidang Kabinet Dwikora dibawah pimpinan Presiden Sukarno.

Menurut Frans Seda pengepungan Istana Merdeka itu adalah berdasarkan strategi Suharto untuk membikin panik sidang Kabinet dan kemudian menangkap Soebandrio (Lihat pengakuan Frans Seda, Kemal Idris, Sarwo Edhi dalam Tempo 15 Maret 1986).

Sesuai dengan strategi Suharto, setelah Presiden Sukarno menerima laporan adanya pasukan liar di sekitar Istana, maka untuk keamanannya, Presiden Sukarno diterbangkan ke Bogor. 3 orang Jenderal suruhan Suharto mengikuti Presiden Sukarno ke Bogor dengan membawa pesan agar Jenderal Suharto diberi kekuasaan lebih besar. Hasilnya lahir Surat Perintah 11 Maret (Supersemar). Jadi, Supersemar adalah buah pengepungan Istana oleh pasukan liar.

Supersemar itu mereka anggap sebagai "Pelimpahan kekuasaan", padahal hanya pelimpahan "tugas pengamanan" (Lihat pidato kenegaraan Presiden Sukarno 17 Agustus 1966). Dengan meyalah tafsirkan Supersemar, mereka bubarkan PKI, mereka tangkap sejumlah Menteri, mereka tangkap dan ganti DPRGR/MPRS dari PKI, PNI, Partindo dan pendukung Presiden Sukarno lainnya dan digantinya dengan kelompok pendukung Suharto. DPRGR yang "tidak konstitusional" itulah yang menuduh Presiden Sukarno melanggar GBHN, karena tidak membubarkan PKI dan menuntut MPRS supaya melangsungkan sidang Istimewa guna menyingkirkan Bung Karno dari kedudukannya sebagai Presiden.

Sesungguhnya yang melanggar GBHN adalah DPRGR sendiri, karena GBHN yang berlaku ketika itu ialah GBHN-Manipol, GBHN yang memegang prinsip persatuan berdasarkan Nasakom. Membubarkan PKI sama artinya dengan menentang GBHN-Manipol, apalagi tidak ada bukti bahwa PKI yang mendalangi G.30-S seperti yang dikemukakan Dewi Sukarno dalam tabloit Detik No 030 th 1993.

Begitu pula MPRS yang lahir dari Dekrit Presiden Sukarno kembali ke UUD 1945 tanggal 5 Juli 1959 tidaklah sama fungsinya dengan dengan MPR, seperti dikatakan Presiden Sukarno dalam amanat negaranya tanggal 10 November 1960. Presiden Sukarno mengatakan bahwa fungsi MPRS itu sama dengan lembaga-lembaga negara yang lain, yaitu sebagai alat revolusi dan tidak berwenang merubah UUD 1945 serta memilih Presiden dan Wakil Presiden.

Menurut JK Tumakaka bahwa MPRS tsb adalah semacam Komite Nasional. Ini sesuai dengan pasal IV aturan peralihan UUD 1945, artinya berkedudukan sebagai pembantu Presiden. Karena itu pulalah Ketua dan Wakil-wakil ketuanya berkedudukan sebagai Menteri ex-officio (masyarakat Pancasila, secercah pengalaman bersama Bung Karno", hal: 191-194).

Namun demikian Jendral Nasution sebagai ketua MPRS (yang sudah diordebarukan) menerima usul DPRGR (yang pernah direvisi berdasarkan penyalah-tafsirkan Supersemar) untuk mengadakan Sidang Istimewa MPRS.

Melalui pidato pembukaan Sidang Istimewa MPRS tertanggal 7 Maret 1967, Jenderal Nasution secara berselubung "mendekritkan" perubahan kedudukan MPRS dari sebagai pembantu Presiden menjadi sepenuhnya seperti MPR. Padahal belum ada pemilihan umum untuk memilih MPR seperti yang ditetapkan UUD 1945. Nampaknya Jenderal Nasution tidak mau kalah hebat dari Presiden Sukarno yang mendekritkan kembali ke UUD 1945, maka ia mendekritkan kembali ke MPR, padahal MPRnya belum pernah ada.

"Pendekrittan" Jenderal Nasution itu tercermin dengan pidatonya, yang antara lain mengatakan: "Sidang Umum I, II dan III berbeda dengan Sidang Umum IV (Sidang Istimewa ini-pen). Tiga Sidang Umum tadi berdasarkan Penpres dan wewenangnya pada azasnya masih dibatasi kepada penentuan GBHN...dengan Sidang Umum IV telah kembali ke MPRS, maupun Presiden, DPR kekuasaan kehakiman dan kekuasaan pemerintahan pada posisi dan wewenang menurut UUD 1945 dan bukan lagi menjadi pembantu Presiden/PBR sebagaimana hakikat sebelum itu" (Memenuhi Panggilan Tugas, jilid 7, hal: 163-164).

"Dekrit" Nasution, yang ketua MPRS (bukan Presiden) itu sangat bertentangan dengan pasal IV Aturan Peralihan UUD 1945 yang berbunyi: "Sebelum MPR, DPR, DPA dibentuk menurut UUD ini, segala kekuasaan dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah Komite Nasional". MPR seperti yang dimaksud pasal IV itu belum terbentuk, belum ada pemilihan. Yang ada hanya MPRS, hasil Dekrit 5 Juli 1959 dari Presiden Sukarno.

Dengan "Dekrit" Nasution yang merubah kedudukan MPRS menjadi MPR, yang bertentangan dengan pasal IV Aturan Peralihan UUD 1945, MPRS menarik mandat dari Presiden Sukarno serta segala kekuasaan pemerintahan yang diatur dalam UUD 1945 dan mengangkat Jenderal Suharto sebagai pejabat Presiden.

"Dekrit" Nasution itulah yang telah melapangkan jalan bagi keberhasilan kudeta merayap dari Jenderal Suharto dari kekuasaan secara de facto yang dimulai 1 Oktober 1965 menjadi kekuasaan secara de jure tanggal 12 Maret 1967.

Sebenarnya usaha untuk meminggirkan Presiden Sukarno dan menaikkan Jenderal Suharto telah diusulkan oleh Nasution kepada Suharto 12 Maret 1966, melalui usulnya supaya Suharto membentuk Kabinet Darurat berdasarkan wewenang yang diberikan Supersemar. Jenderal Suharto tak berani melaksanakan usul Nasution itu, karena Suharto menganggap "Itu wewenang Bung Karno, bukan wewenang saya" (Lihat keterangan Nasution dalam Tempo 15 Maret 1986, hal: 19).


Dendamnya Nasution
Adanya kerjasama Nasution Suharto ini mudah dimengerti, karena Nasution sangat berdendam kepada Presiden Sukarno, karena "kudetanya" 17 Oktober 1952, yang telah menghadapkan moncong meriem ke Istana Merdeka, dipatahkan Presiden Sukarno. Sesungguhnya dengan "kudetanya" yang gagal itu Nasution dapat diajukan ke pengadilan, namun Presiden Sukarno tidak menempuh jalan itu. Ide persatuannya terlalu kuat, tidak menghendaki perpecahan. Ironisnya Presiden Sukarnolah yang kemudian "diadili" dan "dijatuhkan" oleh Jenderal Nasution, setelah ia berkedudukan sebagai ketua MPRS.

Menurut Manai Sophiaan sepuluh tahun lamanya Amerika mengupayakan penggulingan Sukarno.

Kerja keras Amerika ini akhirnya menjadi sempurna setelah ketua MPRS Jenderal`AH Nasution menanda-tangani Ketetapan MPRS No XXXIII/MPRS/1967, yang mencabut semua kekuasaan pemerintahan negara dari tangan Presiden Sukarno, bahkan melarangnya melakukan kegiatan politik untuk akhirnya dijebloskan ke dalam tahanan. Bung Karno dituduh terlibat G.30-S PKI (Kehormatan bagi yang berhak, hal: 215).


Sungguhpun begitu gamblangnya isi pembelaan Kolonel Latief di depan Mahmilti II Jawa Bagian Barat pada tahun 1978 bahwa Jenderal Suharto terlibat langsung dalam G.30-S dan kemudian menggulingkan Presiden Sukarno, namun penguasa orde baru terus-menerus mempropagandakan bahwa yang menjadi dalang G.30-S adalah PKI.

Dalam hal melakukan propaganda yang demikian, Jenderal Suharto dengan orde barunya berpegangan kepada ajaran Goebbles, yaitu: "Ulangi" (NASRUN).


From:
"KdP Net"
kdpnet@usa.net
Tue, 23 Sep 1997





NOTE: You are welcome to share my words with others – please credit “dithelen” with a link to my website.  Thanks!